Whoaa....Vaksin Maningitis Ternyata Mengandung Babi!!!

Sanggahan keharaman vaksin maningitis dari Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, Departemen Kesehatan hanya berhak melakukan kebijakan, bukan penentuan halal dan haram.

"Kita mengatakan haram karena produsennya bilang (vaksin) itu dari babi. Kalau ada enzim babi, itu mutlak haram. Yang berhak menghalalkan atau mengharamkan itu ulama bukan Menkes" tegas Ketua Majelis Fatwa MUI Ma'ruf Amien kepada okezone, Minggu (14/6/2009).

Mengenai keharusan vaksin itu dipakai oleh jamaah haji, lanjutnya, Depkes bisa mencari jalan lain misalnya mencari produsen lain yang membuat vaksin ini. "Harganya lebih mahal enggak masalah yang penting halal, daripada murah tapi haram," jelasnya.

Kendati demikian, Ma'ruf mengaku, MUI juga kini tengah berkoordinasi dengan pihak pemerintah arab saudi mengenai keharusan pemakaian vaksin ini bagi jamaah haji Indonesia.

"Sedang koordinasi dengan pemerintah Arab saudi, bagaimana jalan keluarnya. Apakah pemerintah di sana tetap mewajibkan penggunaan vaksin ini atau bisa diambil dengan cara lain, misalnya yang jamah yang positif menderita penyakit ini tidak diberangkatkan sementara," jelasnya.

Sebelumnya, menkes menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.

Menurut Menkes, MUI hanya boleh menilai babi itu halal atau haram. Tapi soal vaksin yang berwenang tetap Depkes.

Related Posts by Categories



Category: ,  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses
Leave a Reply

Jangan lupa yah...buat comment....
Tapi jgn spam.....